Dalam mengajukan paspor, penting untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berdasarkan peraturan ini, pemohon tidak diperkenankan mengajukan paspor hanya dengan persyaratan berupa fotokopi atau hasil scan digital tanpa menyertakan dokumen asli.
Dokumen asli sangat dibutuhkan oleh petugas sebagai langkah validasi data pemohon, yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang diberikan. Prosedur ini juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam mengunggah berkas, kualitas dokumen yang tidak jelas, atau kendala teknis lain yang mungkin muncul selama proses pengajuan.
Jadi, pastikan seluruh dokumen asli sudah lengkap dan siap dibawa saat mengajukan paspor untuk memperlancar proses, sekaligus meminimalkan risiko penundaan atau penolakan akibat ketidaklengkapan berkas.