Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu diresmikan pada tanggal 05 Nopember 1984 . yang sementara masih menggunakan Kantor di Gedung Pengadilan Negeri Bengkulu. Pada tanggal 30 Maret 1985 Gedung kantor Imigrasi Bengkulu baru didirikan dan selesai pada tanggal 30 Agustus 1985. Kantor baru tersebut beralamat Jl.Pembangunan No. 23 Padang Harapan Bengkulu. Gedung kantor inilah yang digunakan untuk operasional Kantor Imigrasi Bengkulu hingga saat ini.
Ketika diresmikan pertama kali, Kelasifikasi Kantor Imigrasi Bengkulu adalah Kantor Imigrasi Kelas III, baru pada tanggal 15 April 1991 terjadi perubahan Kelasifikasi Kantor Imigrasi Bengkulu dari Kantor Imigrasi Kelas III menjadi Kantor Imigrasi Kelas II sebagai mana di tetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.03-PR-07.04 Tahun 1991. Terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004, Kelasifikasi Kantor Imigrasi Bengkulu ditingkatkan menjadi Kelas I. Peningkatan Kelasifikasi ini telah sesuai dengan keberadaan Kantor Imigrasi Bengkulu yang berada di Ibu Kota Propinsi Bengkulu. Dengan demikian, keberadaannya sejalan dengan kegiatan masyarakat yang semakin dinamis.
Propinsi Bengkulu terletak atau berbatasan dengan:
- Wilayah selatan berbatasan dengan Propinsi lampung
- Wilayah Utara berbatasan dengan Pripinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi
- Wilayah Rejang Lebong berbatasan dengan Propinsi Sumatra Selatan.
Untuk menuju Bengkulu dapat menggunakan 2 jalur yaitu jalur Udara ataupun transpotasi darat. Apabila menggunakan traspotasi darat dari Jakarta jarak yang ditempuh kurang lebih 750 km dengan waktu tempuh kira – kira 20 jam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu saat ini memiliki wilayah kerja mencakup 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) Kota Madya yaitu :
- Kota Bengkulu
- Kabupaten Rejang Lebong
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Bengkulu Tengah
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Kaur
- Kabupaten Kepahiyang
- Kabupaten Lebong
- Kabupaten Muko-muko
- Kabupaten Seluma