Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan setelah 13 tahun tarif paspor tidak mengalami perubahan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan variasi layanan yang lebih beragam, sehingga masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dalam hal waktu pengurusan maupun jenis layanan yang diberikan.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan sejalan dengan tuntutan zaman. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan tarif baru yang telah ditetapkan.