Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanNo. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian

WhatsApp_Image_2025-05-06_at_15.08.19.jpeg

Bengkulu (06/05/2025) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta jajaran, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring di rapat Kepala Kantor pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya regulasi baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh satuan kerja Imigrasi di Indonesia.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi/Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, yang menyampaikan materi bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan Terbitnya Peraturan Menteri Imipas tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian”. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi peraturan baru guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian di lapangan.

WhatsApp_Image_2025-05-06_at_09.35.17.jpeg

Sesi berikutnya diisi oleh Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Anggi Wicaksono, yang menjabarkan secara rinci isi Peraturan Menteri tersebut. Materi mencakup tata cara pengawasan keimigrasian, penggunaan perangkat pendukung kinerja pengawasan, penegasan kewenangan dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme koordinasi pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang berlangsung interaktif dan informatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran keimigrasian dapat memahami dan menerapkan ketentuan dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025 secara optimal di wilayah kerja masing-masing.

 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BENGKULU
 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskanimbengkulu@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    imigrasibengkulu23@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
PROVINSI BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI