Bengkulu, 15 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan dan praktik perdagangan orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu turut ambil bagian dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkulu dengan tema “Waspada Penipuan bagi Para Pencari Kerja”, Kamis (15/05).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran, antara lain Tri Okta Riyanto, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu; Bona Roy Simanungkalit, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Bengkulu; Dr. Edi Safari, akademisi dari UIN Bengkulu; dan Amienah Atthahirah, salah satu pencari kerja asal Bengkulu.
Dalam pemaparannya, Tri Okta Riyanto mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah pekerja migran ilegal dari Indonesia ke luar negeri meningkat drastis, bahkan mencapai 27 kali lipat di berbagai wilayah. Namun, kehadiran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Provinsi Bengkulu sejak Oktober lalu menjadi titik terang dalam penanganan masalah ini. “Sudah ada lebih dari 100 orang yang mendaftar secara resmi untuk bekerja di luar negeri melalui LTSA. Ini adalah langkah awal yang baik untuk memastikan keberangkatan secara legal, aman, dan terlindungi,” ujarnya.
Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga menjadi sorotan dalam diskusi ini. Bona Roy Simanungkalit, mewakili pihak Imigrasi, menjelaskan bahwa TPPO merupakan salah satu dari 13 program akselerasi nasional yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Imigrasi bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk mencegah keberangkatan WNI secara non-prosedural, khususnya dalam konteks bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bona Roy menjelaskan bahwa seseorang yang berangkat secara prosedural maupun tidak tetap dikategorikan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Namun, jika sudah berada di luar negeri dan mengalami eksploitasi atau kondisi melanggar hukum, barulah dikategorikan sebagai korban TPPO. “Pelaporan dapat dilakukan melalui perwakilan RI di luar negeri atau otoritas setempat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung terkait perubahan kebijakan pembuatan paspor untuk CPMI. “Sebelumnya diperlukan surat rekomendasi dari Disnaker melalui sistem SISKOTKLN. Namun, saat ini kebijakan tersebut telah dicabut. Meski demikian, Imigrasi tetap menjalankan proses selektif dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung secara menyeluruh,” tambahnya.
Dengan sinergi antara instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik penipuan dan TPPO, serta mendorong para pencari kerja untuk selalu menempuh jalur yang legal dan aman saat merencanakan bekerja di luar negeri.