Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berpartisipasi dalam Kegiatan Sosialisasi bertema "Sinergi dan Kolaborasi Semua Pihak Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" yang berlangsung di Gedung Pemda Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten I, Khairil Anwar, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi penting melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Khairil menjelaskan bahwa TPPO, yang dikenal sebagai human trafficking, merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang sangat merugikan manusia melalui eksploitasi ekonomi. Ia menekankan bahwa perempuan dan anak-anak sering menjadi korban, mengalami dampak serius seperti gangguan kesehatan, trauma mental, dan bahkan HIV.
Khairil juga memaparkan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, untuk menangani korban kekerasan, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, sebuah sistem laporan terpadu yang memantau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Khairil menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat untuk mengatasi masalah ini. "Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman agama yang kuat sebagai benteng moral untuk mencegah perilaku menyimpang, termasuk kasus-kasus TPPO yang melibatkan orang tua yang memperdagangkan anak-anak mereka.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eri Yulian Hidayat, dan Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati, turut hadir dalam acara tersebut, mendukung penuh sinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan terhadap perempuan.
Narasumber berikutnya yang turut memberikan materi dalam acara ini adalah Gunawan Kuntoro, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Dalam paparannya, Gunawan menjelaskan mengenai upaya pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) dalam perspektif keimigrasian. Ia memaparkan bagaimana Kantor Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap pergerakan manusia, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai bagian dari upaya pencegahan perdagangan manusia. Gunawan juga menjelaskan bahwa sinergi dengan instansi terkait sangat diperlukan dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus perdagangan manusia secara lebih efektif.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan tindakan nyata untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban. Keterlibatan Kantor Imigrasi Bengkulu dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen instansi tersebut dalam berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memerangi TPPO dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.