Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana. Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi, di mana masih diperlukan perbaikan ke depannya. "Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," jelas Dhahana. Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM. "Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ungkapnya.
Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya. Menanggapi upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, memberikan pandangannya. "Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting dalam era digital saat ini dan menjadi bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dijaga," ujar Santosa.
Santosa menambahkan bahwa pihaknya di Bengkulu siap berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya perlindungan data pribadi kepada masyarakat. “Dengan adanya UU PDP, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi mereka. Kami di Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan terus berupaya memastikan implementasi UU PDP dapat berjalan dengan baik, serta melibatkan semua pihak terkait dalam meningkatkan kesadaran akan hak atas perlindungan data pribadi,” tambahnya. Ia juga menyatakan dukungan terhadap pengukuran Indeks HAM yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. "Pengukuran Indeks HAM merupakan langkah yang tepat untuk mengetahui sejauh mana hak-hak masyarakat, termasuk hak atas privasi, dihormati dan dilindungi oleh pemerintah. Kami akan turut berkontribusi dalam memastikan bahwa hak-hak ini dapat terimplementasi dengan baik di wilayah Bengkulu," tutup Santosa.