Sobat Cik Mido, Batas waktu pengambilan Paspor adalah 30 Hari setelah penerbitan ya.
Hal ini berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 30 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.