Apakah paspor Anda akan habis masa berlakunya atau butuh diperbarui? Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan pergantian paspor bagi pemegang paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya, serta sebelum tahun 2009.
Persyaratan Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Paspor lama.
Persyaratan Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti:
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan atau buku nikah.
- Ijazah atau surat baptis.*
- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi WNI yang sebelumnya berkewarganegaraan asing atau yang memilih kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan hukum).
- Surat penetapan ganti nama (jika nama pemohon telah diubah) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Paspor biasa lama (jika sudah memiliki paspor sebelumnya).
Catatan Penting:
Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen pendukung Anda. Jika informasi ini tidak ada, lampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Persiapkan dokumen Anda dengan teliti untuk kelancaran proses pergantian paspor. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Imigrasi terdekat atau kunjungi situs web kami.
#ImigrasiIndonesia #LayananPaspor #PanduanPergantianPaspor"