Medan, 19 September 2024 – Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Imam Setiawan, menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Medan. Acara ini digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, dan bertujuan untuk mengevaluasi serta memperkuat implementasi kerja sama dalam mendukung pelayanan keimigrasian di berbagai daerah.
Acara ini dibuka oleh Bapak Samsu Rizal, Kepala Tim Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga Non Pemerintah, yang memberikan sambutan terkait pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghadapi tantangan-tantangan di bidang keimigrasian. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan dari Pemerintah Daerah Mandailing Natal yang diwakili oleh Bapak Nurkholis, S.H., M.H. Beliau memaparkan kiat dan strategi Pemerintah Daerah dalam mendukung pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Mandailing Natal.
Kantor Imigrasi ini awalnya merupakan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Kelas II Sibolga yang terbentuk pada 26 Januari 2022 dan kemudian resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Mandailing Natal pada tahun 2024, sesuai dengan Surat Keputusan MENPAN-RB Nomor: B/792/M.KT.01/2024.
Sesi berikutnya diisi dengan paparan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Bapak Akbar Drajat Bogitara, yang menyampaikan peran Kantor Imigrasi dalam menjaga sinergitas dengan Pemerintah Daerah. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama dalam pelayanan keimigrasian, terutama dengan adanya dua UKK yang berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Sibolga, yaitu UKK Mandailing Natal yang kini telah naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Mandailing Natal dan UKK Gunung Sitoli.
Kegiatan ini juga menghadirkan paparan dari Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diwakili oleh Bapak M. Ishak Ismail. Beliau menjelaskan tentang Road Map Kelembagaan pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang menyebutkan bahwa pembentukan sebuah kantor imigrasi harus diawali dengan pembentukan UKK dan berjalan minimal dua tahun dengan adanya tren peningkatan pelayanan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2019.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik dan optimal di masa mendatang.