Pada tanggal 27 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menghadiri exit meeting hasil audit pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2024. Acara ini merupakan rangkaian penutup dari audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Wilayah VI, yang diwakili oleh Dr. Gurning selaku pengendali teknis auditor madya. Dalam penjelasannya, Dr. Gurning menyampaikan bahwa audit ini bertujuan untuk memeriksa pengelolaan PNBP di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di sektor keimigrasian, dengan harapan menciptakan tertib administrasi yang sesuai dengan standar pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Audit tersebut mencakup pengelolaan berbagai sumber PNBP, seperti layanan paspor, izin tinggal, serta aspek keuangan lainnya. Dr. Gurning menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan fungsional Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan tertib administrasi dan kepatuhan dalam pengelolaan PNBP. Dengan dilaksanakannya audit ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.