Pada tanggal 30 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti Desk Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara daring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Bengkulu menuju Kantor Imigrasi berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Bengkulu dan dihadiri oleh Kepala satuan Kerja, Ketua ZI dan seluruh tim pokja.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Imam Setiawan, memaparkan materi terkait 6 area perubahan dalam pembangunan WBK. Beliau menjelaskan sejumlah inovasi unggulan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Bengkulu, antara lain:
1. CURUP (Cukup di Rumah Urus Paspor) – inovasi ini memberikan kemudahan kepada pemohon yang dalam kondisi sakit atau dalam keadaan darurat untuk mengurus paspor dari rumah atau rumah sakit tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
2. Tapak Paderi (Tanpa ke Kanim Petugas Datang Menghampiri) – layanan ini memudahkan masyarakat dengan menghadirkan petugas imigrasi langsung ke lokasi pemohon untuk memberikan layanan paspor.
3. Pendap Garing (Pelayanan Kelengkapan Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang dan Rusak Secara Daring) – inovasi ini memfasilitasi pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor dengan penyelesaian dokumen secara daring.
4. Desa Binaan Imigrasi – program ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pembinaan terkait layanan keimigrasian di desa-desa di wilayah Provinsi Bengkulu untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Inovasi-inovasi tersebut dihadirkan guna memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan paspor kapan saja dan di mana saja serta memberikan edukasi kepada pemohon mengenai keimigrasian.
Dengan adanya inovasi tersebut, Kantor Imigrasi Bengkulu berharap dapat meningkatkan kepuasan publik dan mendukung tercapainya predikat WBK/WBBM.
Tim penilai evaluasi terdiri dari Tim.Penilai Mandiri (TPM) Kemenkumham, Inspektorat Jenderal, dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK). Mereka melakukan tanya jawab dengan masing-masing tim kerja (pokja) terkait implementasi 6 area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tim penilai evaluasi mandiri mengapresiasi inovasi-inovasi yang dihadirkan Kantor Imigrasi Bengkulu, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini didukung dengan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian yang menunjukkan hasil sangat baik.
Untuk menegaskan komitmen memberikan pelayanan prima, Imam Setiawan juga menjelaskan fasilitas dan kemudahan yang dirasakan pemohon saat melakukan permohonan di kantor Imigrasi Kelas I TPI bengkulu , seperti Pojok Internet, Ruang Bermain Anak, Layanan Pengaduan menggunakan QR Code, serta penyediaan kacamata baca dan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas.
Semua fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang ramah HAM dan merata bagi seluruh masyarakat.
Dengan segala inovasi dan upaya peningkatan pelayanan, Kantor Imigrasi Bengkulu berharap dapat meraih predikat WBK/WBBM serta terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.