Bengkulu – Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Imam Setiawan, turut menghadiri kegiatan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Balai Semarak Bengkulu.
Acara ini dihadiri oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, beserta jajaran pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Selain itu, turut hadir Forkopimda Provinsi Bengkulu yang mendukung pelaksanaan program ini.
Sebanyak 43 desa/kelurahan resmi dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Proses pengukuhan ini disaksikan langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum, mewujudkan stabilitas sosial, dan memperkuat ketertiban di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Kehadiran Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam acara ini menunjukkan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum sebagai pilar penting dalam pembangunan daerah. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga senantiasa berkomitmen untuk mendukung berbagai program yang berkontribusi terhadap kemajuan hukum di wilayah kerja mereka.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam membangun budaya hukum yang lebih baik dan menjadi bagian integral dari pembangunan Provinsi Bengkulu.