Rejang Lebong, 21 Oktober 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Rejang Lebong pada hari Senin (21/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Griya Anggita dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait dalam pengawasan orang asing di wilayah tersebut.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Victor Manurung. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengawasan yang lebih efektif dan koordinasi yang erat antara instansi terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rejang Lebong.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan bahwa rapat TIMPORA ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Rejang Lebong. "Tujuan dari rapat ini adalah untuk mewujudkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antara para pemangku kebijakan dalam pengawasan orang asing," ujarnya.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Gunawan Kuntoro, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta dapat saling bertukar pandangan dan menyampaikan masukan terkait upaya peningkatan pengawasan orang asing. Sesi ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan langkah-langkah pengawasan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Rapat TIMPORA ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga keberadaan orang asing di Kabupaten Rejang Lebong dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BENGKULU
Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225