Bengkulu, 26 September 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China, berinisial FJ (34 tahun). Deportasi ini dilakukan melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan tujuan negara asal, China.
FJ dikenai tindakan pendeportasian atas pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Proses pendeportasian FJ dilaksanakan dengan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala, serta dilakukan dengan pengawasan yang ketat guna memastikan keamanan dan kelancaran deportasi.
Pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia serta menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
Langkah deportasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bengkulu.