Bengkulu – Kantor imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada tahun 2024 kembali diusulkan menjadi satuan kerja menuju wilayah bebas dari korupsi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat nomor ITJ-OT.03.02-51 tanggal 12 Juli 2024 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi dan Panel TPI atas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu masuk dalam daftar nama 110 (seratus sepuluh) satuan kerja yang diusulkan sebagai satuan kerja yang memenuhi syarat untuk memperoleh predikat menuju wbk dan wbbm kepada kemenpan rb tahun 2024. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dinyatakan lulus pada penilaian Tim Penialaian Internal (TPI) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 2 Agustus 2024, Sutarmi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan bahwa diusulkannya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu sebagai satuan kerja menuju wilayah bebas dari korupsi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia merupakan hasil kerja keras segenap pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, sekaligus juga sebagai Amanah untuk terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat demi mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Untuk meraih hal tersebut Sutarmi menyatakan bahwa segenap pegawai telah bertekad kuat untuk terus memperbaiki pelayanan agar sesuai dengan SOP, mencegah praktek pungli dan korupsi di semua lini baik dalam pelayanan maupun dalam pembelanjaan anggaran, serta meningkatkan kenyamanan pemohon ketika berada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu sejak dari gerbang masuk hingga ke setiap sudut Kantor.
Lebih lanjut Sutarmi menyampaikan bahwa hal tersebut bisa terwujud dengan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja Kantor imigrasi Kelas I TPI Bengkulu serta berperan aktif dalam mengisi survey kepuasan pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian, dan juga melaporkan ke kanal pengaduan resmi yang tersedia yang dapat dicek melalui media sosial yang dimiliki oleh Kantor imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. -CG