Melalui PP No. 45 Tahun 2024, pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Peningkatan pelayanan ini sudah dirasakan oleh masyarakat di antaranya sejumlah inovasi untuk meningkatkan efisiensi prosedur dan kenyamanan pelayanan di kantor imgrasi, tersedianya paspor elektronik di kantor imigrasi se-Indonesia dan Perwakilan RI di luar negeri, Immigration Lounge yang tersebar di beberapa mall di Jakarta dan Gresik, serta dapat digunakannya autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai untuk semua jenis paspor.
Nantinya Cik Mido bakal banyak pilihannya untuk permohonan paspornya. Jangan lupa, penyesuaian ini mulai berlaku tanggal 18 Desember 2024 ya cik Mido