Selasa, tanggal 22 Agustus Tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Hal yang menjadi fokus dari program desa binaan imigrasi sendiri adalah untuk memberikan kemudahaan akses dan informasi terkait permohonan paspor Republik Indonesia dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari kantor imigrasi. Selain itu program tersebut juga sebagai suatu upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural melalui pemberian edukasi terkait tentang keimigrasian kepada masyarakat, terkhusus para calon PMI. Permasalahan perdagangan orang yang marak terjadi belakangan ini selalu menjadikan para PMI sebagai korban. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Ketidaktahuan dari para PMI sendiri pada ahirnya menjadikan mereka sebagai sasaran empuk bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Langkah program desa binaan sendiri sejatinya merupakan langkah strategis yang dapat diambil dan pada akhirnya akan turut memberikan implikasi pada peningkatan ketahanan nasional bagi Indonesia. Tentunya agar hal tersebut dapat terwujud dibutuhkan Kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen baik perangkat desa, warga desa serta aparatur keimigrasian sendiri. Program desa binaan pada akhirnya akan dapat melahirkan para pekerja migran yang memiliki wawasan unggul tentang keimigrasian. Sehingga para PMI akan dapat terhindar dari potensi pelanggaran keimigrasian serta eksploitasi oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.