Bengkulu – Pada Kamis (05/09/2024), Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Tata Naskah Dinas dan Penguatan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Two K Azana dan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh para arsiparis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo. Dalam sambutannya, Teguh menekankan pentingnya arsip dalam mendukung kinerja organisasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Mengingat pentingnya keberadaan arsip, maka diharapkan mampu memiliki budaya sadar dan tertib arsip demi pemajuan organisasi,” ujarnya. Teguh juga berharap implementasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dapat berjalan dengan baik, serta penggunaan Aplikasi SRIKANDI dapat dioptimalkan.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Arsiparis Muda Biro Umum, Dedi Syahputra. Dalam presentasinya, Dedi memaparkan perihal Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 yang menggantikan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa peraturan selalu dinamis dan berubah seiring dengan perubahan struktur dan organisasi.
Selain itu, Dedi juga memberikan panduan praktis mengenai tata cara pembuatan surat dinas, mencakup jenis, klasifikasi, struktur, hingga prosedur pengiriman surat dinas sesuai dengan aturan terbaru. Para peserta juga mendapatkan bimbingan langsung terkait pengoperasian Aplikasi SRIKANDI, yang diharapkan mampu mempermudah pengelolaan surat dan arsip secara digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman arsiparis dan operator aplikasi dalam menjalankan tata naskah dinas yang efektif serta meningkatkan efisiensi administrasi melalui pemanfaatan teknologi berbasis Aplikasi.
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BENGKULU
Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225