Bengkulu, 11 Maret 2025 - Dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, tim dari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melakukan koordinasi dan verifikasi lapangan terhadap pengajuan akun aplikasi layanan data keimigrasian oleh Polda Bengkulu di Kepolisian Daerah Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Direktorat Intelijen Keamanan Polda Bengkulu dan disambut langsung oleh Kasubdit Kanmeg Ditintelkam Polda Bengkulu, AKBP Rudy Sueb.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Rudy Sueb menyampaikan bahwa koordinasi antara Kepolisian Daerah Bengkulu dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan semakin kuat dengan hadirnya aplikasi layanan data keimigrasian. Aplikasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Verifikasi lapangan bagi pengguna aplikasi layanan data keimigrasian merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memperoleh akun akses terhadap layanan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan aplikasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan koordinasi dan verifikasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan sinergi antarinstansi guna memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkulu.