Apakah Harus Membawa Dokumen Asli Saat Membuat Paspor?

BAWA_DOKUMEN_FISIK.png

fisik.png

Bengkulu – Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat terkait pembuatan paspor adalah apakah dokumen persyaratan harus dibawa dalam bentuk asli. Jawabannya tegas, ya. Pemohon paspor wajib membawa dokumen asli karena dokumen fotokopi atau hasil scan digital tidak dapat digunakan sebagai pengganti dalam proses pengajuan paspor.

Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa permohonan paspor harus disertai dengan dokumen kelengkapan asli. Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau dokumen pengganti seperti buku nikah, ijazah, atau surat baptis, serta paspor lama bagi pemohon yang sudah memilikinya sebelumnya.

Alasan Wajibnya Dokumen Asli

  1. Verifikasi Identitas
    Dokumen asli digunakan untuk memastikan identitas pemohon secara sah dan akurat, menghindari kesalahan dalam penerbitan paspor.

  2. Menjamin Status Kewarganegaraan
    Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan bagi warga negara Indonesia, sehingga keabsahan kewarganegaraan pemohon perlu dipastikan melalui dokumen asli seperti KTP dan KK.

  3. Mencegah Pemalsuan
    Dokumen asli memiliki fitur keamanan yang tidak bisa ditiru oleh dokumen hasil fotokopi atau scan, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

  4. Aspek Keamanan Nasional
    Dengan memastikan dokumen asli dalam setiap pengajuan paspor, pihak imigrasi dapat mengurangi potensi penyalahgunaan identitas dan mencegah tindakan kriminal seperti pemalsuan identitas atau penyelundupan manusia.

Kesimpulan

Membawa dokumen asli saat mengajukan paspor bukan hanya sekadar persyaratan administratif, tetapi juga langkah penting untuk memastikan keabsahan identitas dan kewarganegaraan pemohon. Dengan memenuhi ketentuan ini, proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat penerbitan dokumen perjalanan tersebut. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana mengajukan paspor, pastikan seluruh dokumen asli sudah dipersiapkan agar proses permohonan berjalan tanpa hambatan.

 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BENGKULU
 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskanimbengkulu@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    imigrasibengkulu23@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
PROVINSI BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI