Didalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terdapat jumlah penduduk sekitar 1.904.800 jiwa (Proyeksi 2016; sumber: http://bengkulu.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/12), dan di samping itu terdapat pula 1 (satu) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu Pulau Baai dan 1 (satu) Unit Kerja Kantor (UKK) Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan wilayah kerja yang sedemikian luas mencakup 10 (Sepuluh) kabupaten / kota, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu didukung oleh beberapa seksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian tetap terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta senantiasa mengedepankan pengamanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Tuntutan akan terselenggaranya suatu pemerintahan yang bersih serta tersedianya pelayanan kepada publik yang lebih baik merupakan kecenderungan yang semakin nyata dari hari ke hari. Sektor pemerintahan diharapkan secara terus menerus mengevaluasi diri serta melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan agar bisa bekerja secara efektif, efisien dan ekonomis. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi tujuan melaksanakan mandat publik secara efektif dan ekonomis, serta melaksanakan kebijakan pemerintah yang secara umum dapat meningkatkan kualitas hidup semua orang dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak asasi setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi. Salah satu indikator efektivitas suatu sistem pemerintahan ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah.
Dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih dan baik ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu yang seluas-luasnya agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara akuntabel dan transparan.
Terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan dapat diterima (legitimate) sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut, dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.
Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.
Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.