Hari ini, Kamis (23/02/2023), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menghadiri rapat Presentasi Proposal Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu memberikan sambutan dan membuka kegiatan rapat Presentasi Proposal Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang dihadiri oleh perwakilan pejabat struktural, operator IPK-IKM jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan tentang Presentasi Proposal Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang disampaikan oleh Bapak Suratman, S.IP., M.Si dari Administrasi Publik Fisip-UNIB.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah dua indeks yang sangat penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik dan tindakan pencegahan korupsi. IKM digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya. Sementara itu, IPK digunakan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap tindakan korupsi di suatu negara atau wilayah.