Bengkulu, 04 Mei 2023 Rapat penyusunan perjanjian kerjasama tentang Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Mercure terkait pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di Kabupaten Bengkulu.
Berdasarkan surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 64/038/Disnakertrans tanggal 26 Januari 2022 perihal usulan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di Wilayah Kerja Kabupaten Bengkulu Utara. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor: W.8.IMI.UM.01.01-62 tanggal 9 November 2022 hal penyampaian telaahan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Kabupaten Bengkulu Utara. Nota Dinas Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1-OT.01.03-001 tanggal 2 Februari 2023 hal penyampaian laporan peninjauan lapangan atas usulan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Bengkulu beserta jajaran, Plt.Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan staf Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian dan perwakilan staf Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Acara dibuka oleh Bapak Sukoaji yang mewakili Direktur Kerjasama Keimigrasian, beliau menyampaikan bahwa agendanya adalah "pembahasan draft perjanjian kerjasama antara Dirjen Imigrasi dengan Pemkab Bengkulu Utara".
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pada hari ini adalah hari bersejarah karena menjadi tonggak pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pertama di Provinsi Bengkulu yang diharapkan akan menjadi booster pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bengkulu Utara. Sekda Bengkulu utara mengucapkan terimakasih atas penyelenggaraan kegiatan pembahasan draft perjanjian kerjasama dan berharap mendapatkan kesepakatan antar kedua pihak.
selanjutnya pembahasan pasal yang sesuai dengan ketentuan hukum yang akan dituangkan ke dalam perjanjian kerjasama agar tidak adanya kesalahpahaman yang mengakibatkan kerugian antar kedua pihak. Setelah mencapai persetujuan antar kedua pihak bahwa draft perjanjian kerjasama yang dirubah menjadi nota kesepahaman telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mencakup semua kebutuhan yang diperlukan oleh kedua pihak, maka selanjutnya draft yang telah disepakati akan segera disusun secara resmi yang nantinya akan ditandatangai oleh Bupati Bengkulu Utara dan Ditjen Imigrasi.