Bagi Sobat Cik Padek yang mau melaksanakan umrah, yuk dilengkapi persyaratannya :
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte lahir/ Buku Nikah/ Ijazah
Penggantian Paspor :
- KTP elektronik
- Paspor lama
Pengajuan permohanan paspor umrah, saat ini sudah tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama ya sobat Cik Padek