Kegiatan penindakan keimigrasian dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada hari Rabu, (05/04/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim tersebut menuju ke PT. Hong Min yang beralamat di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan/kegiatan orang asing di perusahaan tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan China atas nama Liu Xiaolong yang sedang berada di lokasi. Hal ini terkait penyalahgunaan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian tim meminta dokumen perjalanan dari orang asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan izin tinggal keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan didapati hasil bahwa 1 orang berkewarnegaraan China tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) dari 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023. Berdasarkan temuan tersebut, Tim mengambil keputusan untuk membawa Liu Xiaolong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Liu Xiaolong di Kantor Imigrasi Bengkulu. Kemudian, Liu Xiaolong diamanakan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada tanggal 05 hingga 07 April 2023.