Halo Sobat Cik Padek, kali ini Layanan CURUP (Cukup di Rumah Urus Paspor) hadir di Kota Curup, Bengkulu.
Layanan ini dilaksanakan kepada pemohon paspor yang memiliki penyakit komplikasi, dimana pemohon tersebut tidak sanggup lagi melaksanakan perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang harus ditempuh selama 3 jam dari rumah pemohon.
Kedepan, pemohon tersebut berencana melanjutkan pengobatan ke Luar Negeri yang membutuhkan paspor sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
#imigrasibengkulu
#padeknian