Sahabat Cik Padek, tahukah kamu?
Petugas wawancara berhak meminta dokumen pendukung yang memperkuat maksud dan tujuan pembuatan paspor sesuai dengan Pasal 17 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor biasa dan SPLP. Jika dalam proses wawancara permohonan paspor ditolak, pembayaran yang sudah dilakukan tidak bisa direfund / dikembalikan. Pastikan keterangan yang diberikan saat wawancara paspor adalah benar. Selama Sahabat Cik Padek bisa membuktikan kebenaran dan melengkapi dokumen persyaratan pendukung yang diminta oleh petugas wawancara, proses penerbitan paspor dapat dilanjutkan. Jangan tertipu daya oleh hasutan calo dan orang yang memberi iming iming kerja luar negeri enak mudah dan ilegal ya sahabat cik padek!
Langkah Preventif Imigrasi dalam pencegahan TPPO seperti melakukan sosialisasi pencegahan TPPO dan memperketat pemeriksaan saat pengajuan permohonan paspor maupun saat keberangkatan di bandara/pelabuhan.
#cegahTPPO