Tim Operasi Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) buronan Polisi RRT. Tersangka berinisial YPF (32) dkk dibekuk di dua rumah yang berbeda di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Selasa (12/12/2023) dan Rabu (13/12/2023).
“Pada tanggal 11 Desember 2023, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta. Tim Direktorat Intelijen bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta Kepolisian RRT. Dari hasil koordinasi tersebut, didapatkan informasi keberadaan YPF dkk tinggal di dua rumah di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi perlawanan namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan Ditjen Imigrasi,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam pada Rabu (20/12/2023).
Ketiga belas WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia karena menjadi tersangka berbagai kejahatan di RRT, yaitu pembunuhan, kekerasan, kejahatan ekonomi, dan penyelundupan manusia. Penangkapan dilakukan dengan melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
YPF dkk telah menjalani proses detensi di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, ketiga belas buronan tersebut telah dideportasi pada Rabu- Kamis (20 - 21/12/2023) ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negaranya.
Informasi selengkapnya di www.imigrasi.go.id
Repost: @ditjen_imigrasi