KABAR TERKINI ::.
Kantor Imigrasi Bengkulu Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan Semangat Wastra Nusantara

BENGKULU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, jajaran pegawai, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kantor Imigrasi Bengkulu, Ny. Honey Imam Jati beserta jajaran mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Upacara digelar di Lapangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada Minggu, 17 Agustus 2025, pukul 07.00 WIB dengan nuansa istimewa karena seluruh peserta mengenakan pakaian wastra nusantara. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, yang dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Dalam amanat tersebut, disampaikan bahwa tema peringatan HUT ke-80 RI mengandung makna penting:
Bersatu Berdaulat mencerminkan tekad menjaga stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, serta ketahanan negara secara menyeluruh.
Rakyat Sejahtera diwujudkan melalui turunnya angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi nasional, dan akses yang setara bagi seluruh masyarakat.
Indonesia Maju adalah cita-cita menuju Indonesia Emas 2045, dengan bangsa yang unggul, kompetitif, serta bermartabat melalui pendidikan merata, kemampuan bersaing secara global, dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, amanat juga menegaskan empat dimensi kemerdekaan:
1. Penegakan Hukum – hukum harus tegak lurus, tidak tunduk pada kepentingan kelompok, serta menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
2. Penegakan HAM – setiap warga negara harus terlindungi dari pelanggaran dan merasakan kehadiran negara dalam pencegahan, perlindungan, serta pemulihan.
3. Pengelolaan Keimigrasian – sebagai pintu gerbang negara, keimigrasian harus menjaga kedaulatan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menegakkan aturan secara tegas.
4. Fungsi Pemasyarakatan – setiap warga binaan memiliki hak untuk direhabilitasi dan dipersiapkan kembali agar dapat berkontribusi nyata di masyarakat.
Dengan khidmat, upacara yang penuh makna ini diharapkan semakin menumbuhkan semangat nasionalisme serta tekad seluruh jajaran Kantor Imigrasi Bengkulu untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
Kanim Bengkulu Ikuti Sosialisasi, Monitoring dan Inventarisasi dalam pelaksanaan SPAK SPKP di Wilayah Bengkulu

Bengkulu, 14 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Inventarisasi pelaksanaan Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK - SPKP) di Wilayah Bengkulu yang disampaikan langsung oleh Tim Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator STARApp Survei 3A dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi serta Pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Peserta yang hadir secara langsung meliputi perwakilan dari Kanwil Ditjenim Bengkulu, Kanim Kelas I TPI Bengkulu, Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, dan LPKA Kelas IIB Bengkulu. Sementara itu, UPT Pemasyarakatan di luar Kota Bengkulu mengikuti secara daring melalui kanal Zoom.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, hadir sekaligus memberikan sambutan. “Kami mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim Pustraka di Bumi Merah Putih, Kota Bengkulu. Kedatangan tim dalam Sosialisasi ini sangat kami harapkan agar pelaksanaanMelalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan survei dapat berjalan sesuai ketentuan, terukur, dan akuntabel, sehingga hasilnya mampu mencerminkan persepsi masyarakat secara objektif terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan,” ujarnya.
Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Riki Ramdani dari Tim Pustraka, dalam paparannya beliau menyampaikan tentang pengenalan Pustraka, kegiatan strategis yang dilakukan, serta penguatan pemahaman mengenai dasar hukum, unsur, output, outcome, sasaran, dan urgensi pelaksanaan survei SPAK SPKP di lingkungan Kemenimipas.
Selain pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan survei SPAK SPKP, serta sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber untuk mencari solusi bersama dan menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan survei.
Melalui keikutsertaan ini, diharapkan seluruh operator STARApp Survei 3A di wilayah Bengkulu dapat meningkatkan pemahaman, mengatasi kendala teknis di lapangan, dan melaksanakan SPAK SPKP secara optimal, akuntabel, serta memberi kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

BALI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181. Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.
Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas–Polri secara Daring

Bengkulu, 4 Agustus 2025 – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, bersama jajaran mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara Kemenimipas dan Polri, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi di lapangan. “Sinergi ini adalah tonggak awal yang penting dalam membangun kekuatan kelembagaan. Tanpa dukungan dan kerja sama dari Polri, berbagai tantangan tidak dapat kita hadapi secara optimal,” ujar Menteri Agus.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pembaruan nota kesepahaman ini akan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing institusi. “Nota kesepahaman ini telah berjalan selama lima tahun, dan kini diperbaharui dengan semangat sinergi yang lebih kuat agar pelaksanaan tugas menjadi lebih optimal,” ungkap Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, turut ditandatangani dua perjanjian kerja sama, yakni: Perjanjian kerja sama tentang sinergitas dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data/informasi tahanan, anak, dan warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api; Perjanjian kerja sama tentang pendidikan dan pelatihan intelijen dasar/investigasi bagi pejabat/pegawai Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025.
Penandatanganan dokumen penting ini disaksikan oleh para pejabat tinggi Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, termasuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pondasi yang kokoh bagi penguatan sinergi antarinstansi dan menjadi momentum dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang akan berlaku mulai tahun depan.
Imigrasi Bengkulu Ikuti FGD SIMKIM 2025 Bahas Transformasi Digital dan Perlindungan Data Keimigrasian

Jakarta, 30 Juli – 1 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Imigrasi, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, serta Politeknik Pengayoman Indonesia.
Kantor Imigrasi Bengkulu diwakili oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Alfitrul Yunis, serta operator Layanan Data Keimigrasian, Muhammad Yusuf.
FGD ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 30 Juli hingga 1 Agustus 2025. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Bapak Sandi Andaryadi, setelah sebelumnya diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Ketua Panitia.
Beberapa materi penting disampaikan dalam forum ini, antara lain: Tugas dan Fungsi Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian, penguatan kerja sama TIK antar lembaga dan non-lembaga, transformasi digital melalui platform Google Workspace, serta kebijakan perlindungan data pribadi yang dipaparkan oleh perwakilan dari Kominfo Digital (Komdigi).
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis mengenai Dashboard Monitoring, Aplikasi LDK (Layanan Data Keimigrasian), serta pengenalan terhadap sistem pengaduan dan helpdesk SIMKIM Keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan sistem informasi keimigrasian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan regulasi, serta memastikan layanan publik di bidang keimigrasian berjalan secara efektif, transparan, dan aman.