Kantor imigrasi Bengkulu melakukan koordinasi ke SMAN 4 Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan acara sosialisasi perluasan E paspor (Paspor Elektronik) bagi siswa/i di SMA 4 Bengkulu pada tanggal 22 Februari 2024.
Kepala Seksi Tikimkomkim Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Irawan Widiarto menjelaskan bahwa kunjungan ke sekolah di Bengkulu adalah untuk memperkenalkan E- Paspor Kepada Masyarakat. Pada kesempatan kali ini akan memberikan edukasi mengenai E- Paspor dan keimigrasian kepada siswa/i menengah atas di SMAN 4 Bengkulu. Kepala Seksi Tikimkom disambut oleh Kepala sekolah SMAN 4, Sariful Maliki.M.Pd.
Sariful menyambut baik kedatangan Imigrasi ke sekolahnya. Kami berharap dengan kedatangan Imigrasi Bengkulu dapat memberikan pengetahuan kepada siswa didik kami mengenai hal yang berhubungan dengan keimigrasian baik itu E- Paspor maupun hal lainnya yang berkaitan tentang keimigrasian.
E- Paspor bisa dibuat melalui 102 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya termasuk kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu (Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023) sedangkan pelaksanaan perluasan pelayanan e-paspor pada 126 Kantor Imigrasi telah termuat dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0005.GR.01.02 tahun 2024
JAKARTA - Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN. “Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN iturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024). Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website visa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun). Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy
Untuk pelaksanaan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu agar dapat melayani pengguna layanan keimigrasian yang mana terdapat 9 Kabupaten dan 1 Kota untuk wilayah kerjanya sendiri, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk dapat melayani dengan pelayanan yang terbaik, wujud nyata dari komitmen tersebut adalah telah direnovasinya gedung kantor sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna layanan. Tidak hanya itu saja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah memiliki Unit Kerja Kantor Imigrasi yang berada di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di Gedung kantor Desa Giri Kencana yang sejak Bulan Juli tahun 2023 telah membuka dan memberikan layanan bagi pengguna layanan keimigrasian dalam hal pembuatan paspor. Pelayanan di UKK ini masih di Gedung sementara yang mana untuk selanjutnya akan dilaksanakan pada gedung baru yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang saat masih dalam proses persiapan sarana dan prasaranya untuk mendukung pelayanan keimigrasian nantinya.
Namun perlu diketahui, untuk pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu masih berada di gedung sementara tepatnya di belakang gedung BAZNAS Provinsi Bengkulu.
Pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu serta Pejabat Teknis lainnya melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas langkah-langkah atau persiapan di antaranya terkait perpindahan jaringan dari gedung sementara ke gedung yang baru direnovasi dan rencana penambahan kuota bagi pemohon pembuatan paspor.
Pada kesempatan ini, kadivim bersama tim bertemu dengan Bapak Agato selaku Direktur SISTIK. Dirsistik menyampaikan terkait perpindahan jaringan bisa dilakukan secepatnya, apabila semuanya telah dipersiapkan oleh Kanim Kelas I TPI Bengkulu. Untuk penambahan kuota bagi pemohon pembuatan paspor dan berdasarkan surat permohonan penambahan perangkat, Dirsistik sangat mengapresiasi rencana tersebut dikarenakan hal itu merupakan bentuk kesiapan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam hal melayani masyarakat yang akan menggunakan layanan keimigrasian berupa pembuatan paspor. Untuk penambahan perangkat, akan dikirim 2 set perangkat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu sehingga selalu memberikan kualitas pelayanan terbaik di Kanim Bengkulu.